5 Gunung di Indonesia yang Tidak Boleh Didaki, Jangan Nekat!
Rubikindo.com – Indonesia adalah surga bagi para pendaki. Deretan cincin api (ring of fire) yang membentang dari Sumatera hingga Papua menawarkan ratusan puncak eksotis untuk ditaklukkan. Sayangnya, antusiasme tinggi ini kadang membuat banyak orang lupa: alam punya aturannya sendiri.
Tidak semua puncak bisa atau pantas kita injak. Ada beberapa gunung yang statusnya tertutup mutlak, entah karena aktivitas vulkaniknya yang mengancam nyawa, medannya yang secara teknis mematikan, atau fungsinya sebagai benteng terakhir flora dan fauna langka.
Sebagai pendaki yang bijak, memahami batas adalah bagian dari menjaga kelestarian. Agar tidak salah memilih tujuan pendakian, berikut 5 gunung yang tidak boleh didaki di Indonesia, mulai dari Gunung Anjasmoro hingga Gunung Merapi, beserta alasan larangan dan status pendakiannya.
1. Gunung Anjasmoro (Jawa Timur)

Apakah Gunung Anjasmoro boleh didaki? Gunung Anjasmoro tidak memiliki jalur pendakian resmi menuju puncak dan kawasan hutannya termasuk wilayah konservasi. Karena itu, pendaki tidak disarankan membuka atau menggunakan jalur ilegal untuk mencapai puncaknya.
Membentang membelah Jombang, Kediri, Mojokerto, Malang, hingga Kota Batu, Gunung Anjasmoro yang berdiri setinggi 2.282 meter di atas permukaan laut (mdpl) ini sering memancing rasa penasaran. Gugusan Pegunungan Anjasmoro memang terkenal dengan tutupan hutan hujan tropisnya yang sangat pekat dan asri.
Namun, urungkan niatmu untuk mencari jalur ke puncaknya. Secara legal, kawasan ini tidak pernah memiliki jalur pendakian resmi dan menjadi salah satu gunung yang tidak boleh didaki. Sejak tahun 1992, Kementerian Kehutanan telah mengunci status Gunung Anjasmoro sebagai kawasan konservasi di bawah naungan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo.
Mengapa pendakian dilarang total di sini?
-
Zona Konservasi Ketat: Pengelolaan Tahura memprioritaskan fungsi ekologis di atas wisata petualangan.
-
Habitat Satwa Dilindungi: Hutan alaminya merupakan rumah bagi satwa endemik yang sangat sensitif terhadap intervensi manusia.
-
Medan Blind Spot: Topografinya sangat curam tanpa titik navigasi yang jelas, menjadikannya jebakan mematikan bagi pendaki.
-
Mencegah Jalur Tikus: Pembukaan jalur ilegal rawan memicu kerusakan ekosistem masif dan berpotensi memicu kebakaran hutan saat musim kemarau. Itulah kenapa gunung ini menjadi salah satu gunung yang tidak boleh didaki.
2. Gunung Batok (Jawa Timur)

Siapa pun yang pernah menginjakkan kaki di kawasan Bromo pasti menyadari keberadaan gunung unik ini. Berdiri setinggi 2.440 mdpl di tengah kaldera purba Tengger, Gunung Batok mencuri perhatian dengan bentuknya yang berkerut presisi menyerupai batok kelapa terbalik.
Visualnya yang menggoda membuat banyak wisatawan iseng ingin memanjatnya demi mendapatkan angle foto terbaik berlatar kawah Bromo. Namun, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) melarang keras segala aktivitas pendakian di lereng Batok.
Mengapa Gunung Batok tidak boleh dipanjat?
-
Struktur Tanah Labil: Gunung ini tidak memiliki formasi batuan padat, sehingga lerengnya sangat rentan terhadap erosi pijakan kaki.
-
Merusak Vegetasi: Tumbuhan khas yang mengikat tanah di lereng Batok bisa mati jika terus-menerus diinjak.
-
Kemiringan Ekstrem: Sudut kemiringan gunung ini sangat curam tanpa pijakan yang aman, sangat berbahaya bagi wisatawan biasa.
-
Sulit Diawasi: Karena letaknya yang terbuka di tengah lautan pasir, petugas kesulitan memantau pergerakan wisatawan yang nekat mencari jalur ilegal dari berbagai sisi.
3. Gunung Piramid, Saeng, dan Gulgul (Bondowoso – Jember)

Berada di gugusan Pegunungan Iyang (tetangga dari Argopuro yang terkenal dengan jalur terpanjangnya di Jawa), Gunung Piramid, Saeng, dan Gulgul sebenarnya memiliki pesona luar biasa. Namun, kawasan ini dikenal dengan julukan “punggung naga”—medannya tak lebih dari sebidang tanah selebar pijakan kaki dengan jurang menganga ratusan meter di sisi kanan dan kirinya.
Setelah rentetan tragedi fatal yang merenggut nyawa pendaki akibat terperosok ke jurang, KPH Bondowoso akhirnya mengambil langkah tegas. Sejak Mei 2025, pendakian di ketiga puncak ini resmi ditutup permanen.
Alasan utama larangan pendakian di Pegunungan Iyang:
-
Jalur “Kematian”: Kemiringan ekstrem dan sempitnya jalur membuat kesalahan satu sentimeter saja berakibat fatal.
-
Bukan Jalur Wisata Resmi: Dari awal, ketiga gunung ini tidak pernah diproyeksikan sebagai destinasi pendakian komersial.
-
Evakuasi Mustahil: Akses yang minim penanda dan medan vertikal membuat proses pencarian serta evakuasi korban (SAR) sangat berbahaya, bahkan bagi tim penyelamat profesional.
-
Potensi Pidana: Pemerintah daerah dan Perhutani memberlakukan sanksi tegas hingga ranah hukum bagi siapa saja yang masih nekat membuka jalur.
4. Gunung Baluran (Situbondo)

Gunung Baluran berdiri sebagai latar belakang ikonik Savana Bekol di Taman Nasional Baluran, Situbondo.
Namun, status akses Gunung Baluran perlu dipahami dengan benar.
Gunung ini bukan gunung yang bebas didaki melalui jalur umum kapan saja, tetapi bukan pula berarti seluruh aktivitas pendakian di kawasan tersebut dilarang mutlak dalam segala kondisi.
Balai Taman Nasional Baluran memiliki mekanisme Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi atau SIMAKSI untuk aktivitas khusus. Dalam ketentuan resminya, kegiatan umum seperti pendakian massal, berkemah, kegiatan pendidikan, hingga kegiatan bersih gunung dapat memerlukan izin dan koordinasi dengan pengelola.
Untuk pengunjung biasa, aturan taman nasional juga mewajibkan wisatawan tetap berada pada jalur kunjungan yang sudah ditentukan dan melarang keluar dari jalur tersebut.
Artinya, kamu tidak bisa datang ke Baluran kemudian memutuskan sendiri untuk mendaki Gunung Baluran melalui jalur liar.
Mengapa akses Gunung Baluran dibatasi?
- Kawasan konservasi: aktivitas manusia harus mengikuti zonasi taman nasional.
- Habitat satwa liar: Baluran merupakan habitat banteng, rusa, merak, dan berbagai satwa lainnya.
- Jalur kunjungan sudah ditentukan: pengunjung tidak diperbolehkan bebas keluar jalur.
- Aktivitas khusus membutuhkan izin: kegiatan tertentu memerlukan SIMAKSI dan koordinasi dengan petugas.
Jadi, Gunung Baluran lebih tepat dikategorikan sebagai kawasan dengan akses pendakian terbatas dan diatur, bukan gunung yang bebas didaki seperti destinasi pendakian umum.
5. Gunung Merapi (Jawa Tengah – DIY)

Dari seluruh gunung dalam daftar ini, Gunung Merapi mempunyai status yang paling tegas.
Pendakian Gunung Merapi telah ditutup sejak 2018 setelah otoritas vulkanologi memberikan rekomendasi pembatasan aktivitas manusia pada radius tertentu dari puncak.
Hingga Mei 2026, Balai Taman Nasional Gunung Merapi masih menyatakan pendakian ilegal tetap menjadi masalah. Saat itu BPPTKG juga masih menetapkan Gunung Merapi pada Level III atau Siaga.
Dalam periode sekitar April 2025 hingga Mei 2026, sekitar 60 orang tercatat terjaring dalam penertiban pendakian ilegal.
Yang lebih serius, pada Desember 2025 aktivitas pendakian ilegal di Gunung Merapi bahkan mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Ini menjadi pengingat bahwa larangan pendakian Merapi bukan sekadar aturan administratif.
Mengapa Gunung Merapi masih ditutup untuk pendakian?
- Aktivitas vulkanik masih tinggi.
- Ancaman awan panas dan guguran material vulkanik dapat terjadi.
- Material di kawasan puncak sangat tidak stabil.
- Pendakian masih bertentangan dengan rekomendasi keselamatan dari otoritas terkait.
- Pendakian ilegal juga dapat menyulitkan operasi pencarian dan penyelamatan jika terjadi kecelakaan.
Aktivitas Merapi dapat menghasilkan abu dan material vulkanik yang berbahaya. Dampak material semacam ini bahkan tidak hanya terbatas pada kawasan gunung. Kamu bisa membaca lebih lanjut tentang bahaya abu vulkanik bagi pesawat.
Karena itu, jangan menjadikan unggahan pendaki ilegal di media sosial sebagai patokan bahwa Merapi sudah aman untuk didaki.
Tidak Semua Gunung Harus Ditaklukkan
Mendaki gunung bukan hanya soal mencapai puncak. Kemampuan membaca kondisi, menghormati kawasan konservasi, mengikuti aturan pengelola, dan mengetahui kapan harus berbalik juga merupakan bagian penting dari aktivitas pendakian.
Status akses sebuah gunung juga dapat berubah. Jalur yang dibuka hari ini dapat ditutup karena cuaca, kebakaran hutan, aktivitas vulkanik, rehabilitasi ekosistem, atau pertimbangan keselamatan lainnya.
Karena itu, selalu cek informasi dari pengelola kawasan sebelum berangkat.
Bagi yang baru mulai mendaki, pahami juga berbagai kesalahan pendaki pemula yang sering terjadi di gunung agar perjalanan tidak berubah menjadi situasi berbahaya.
Masih ada ratusan gunung dan jalur pendakian resmi di Indonesia yang bisa dinikmati tanpa harus menerobos kawasan tertutup atau membuat jalur ilegal.
Pada akhirnya, pendaki yang baik bukan orang yang berhasil mencapai setiap puncak, melainkan orang yang tahu puncak mana yang memang boleh didaki dan kapan harus menghormati batas yang sudah ditentukan.


Pingback: Tidak Semua Gunung Bisa Didaki, Ini yang Harus Dicek Sebelum Mendaki - Deretan